Selasa, 23 Juni 2009

Pencanangan Program Balad Kuring

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta meluncurkan Program Kampanye Lingkungan Hidup “BALAD KURING”, yang dapat dimaknai “Kita sebagai sahabat bagi lingkungan”. Program ini merupakan suatu gerakan masyarakat Jawa Barat yang bertujuan untuk mewujudkan kesadaran dalam menciptakan lingkungan bersih dan sehat sehingga akan tercipta keseimbangan lingkungan dalam keberlanjutan pembangunan.
Pelaksanaan pencanangan Balad Kuring di Kabupaten Purwakarta yang juga dilakukan secara serentak oleh 26 Kabupaten/Kota di Jawa Barat dilaksanakan pada Sabtu, 30 Mei 2009, dengan kegiatan sebagai berikut :

  • Pencanangan kawasan bebas sampah di ruas jalan Jenderal Sudirman.
  • Pengumpulan sampah disepanjang Jalan Jenderal Sudirman yang dilakukan oleh Wakil Bupati Purwakarta, Muspida, Organisasi Perangkat Daerah, Sekolah, Perusahaan dan masyarakat.
  • Tema pencanangan balad kuring di Kabupaten Purwakarta adalah ”Teduh, bersih, tertib itu mahal”.

Senin, 25 Mei 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta nomor 13 tahun 2002 tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta nomor 13 tahun 2002 tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair antara lain mengatur bahwa :

  1. Kegiatan pengelolaan limbah cair yang dilakukan oleh badan hukum atau orang pribadi dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati dan dapat dilimpahkan kepada Dinas. Izin pengelolaan limbah cair (IPLC) terdiri dari izin pengolahan limbah cair dan izin pembuangan limbah cair.
  2. IPLC berlaku selama kegiatan usaha berjalan dan tidak membahayakan kepentingan umum. Setiap 1 tahun sekali kepada pemegang izin diwajibkan melakukan daftar ulang. IPLC tidak berlaku karena kegiatan usaha berakhir; pencabutan izin; tidak melaksanakan daftar ulang; kondisi air pada sumber air yang sudah tidak memungkinkan.
  3. IPLC dicabut apabila tidak melakukan kegiatan usaha selama jangka waktu 1 tahun sejak izin dikeluarkan; melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan pasal-pasal dalam Perda ini; bertentangan dengan kepentingan umum dan atau menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Pencabutan izin dilakukan melalui proses peringatan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing 10 hari kerja. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan dilanjutkan dengan penghentian sementara kegiatan pembuangan limbah cair untuk jangka waktu 7 hari kerja. Jika penghentian sementara habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, maka izin tersebut dicabut.
  4. Kewajiban pemegang izin : mentaati baku mutu limbah cair sebagaimana ditentukan; tidak melakukan pengenceran; melaporkan apabila terjadi perubahan kegiatan; memiliki saluran pembuangan limbah yang telah ditetapkan oleh instansi teknis; tidak membuang limbah cair ke dalam tanah; melaporkan volume buangan limbah cair setiap bulan; membantu dan memberikan kemudahan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan.
  5. Setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah cair tanpa izin, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,-.
  6. Demikian, agar setiap orang dapat mengetahuinya. Informasi lebih lanjut hubungi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.

Senin, 30 Maret 2009

Tanggapan berita di harian Pikiran Rakyat

Berikut tanggapan mengenai pemberitaan di harian Pikiran Rakyat tanggal 25 Maret 2009 halaman 3 yang berjudul Jatiluhur Tercemari Zat Merkuri :
1. Pada harian PR disebutkan bahwa kadar merkuri pada sungai dan tubuh ikan telah melampaui ambang batas. Hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena belum ada pihak manapun yang mengadakan penelitian tentang kadar merkuri di Waduk Jatiluhur, sehingga belum dapat dipastikan berapa sebenarnya kadar merkuri di Waduk Jatiluhur.
2. Pada harian PR disebutkan bahwa pencemaran air yang ada di Waduk Jatiluhur akibat tercemarnya air di Sungai Citarum. Berdasarkan Laporan Akhir Kegiatan Pengendalian Pencemaran Air Tahun Anggaran 2008 yang disusun oleh BPLHD Provinsi Jawa Barat, dari pelaksanaan pemantauan kualitas air sungai dengan frekuensi pengambilan sampel air sungai pada bulan Juni, Agustus, dan Oktober 2008 di daerah aliran sungai (DAS) Citarum, hasilnya adalah dari 10 lokasi pengambilan sampel air, terbukti 8 lokasi yang mengandung kadar merkuri (Hg) yaitu berkisar antara 0.00009 sampai 0.00024 mg/L, dimana kadar merkuri tersebut masih berada dibawah baku mutu air kelas II yang berdasarkan PP no 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
3. Ikan banyak mengandung omega3. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Amerika Serikat, mengkonsumsi ikan lebih besar manfaatnya daripada akibat buruk kandungan merkuri pada ikan, sepanjang ikan tersebut kadar merkurinya masih di bawah baku mutu. Berdasarkan penelitian dari UNPAD, jika harus mengkonsumsi ikan yang mengandung merkuri, maka jumlah maksimal konsumsi ikan tidak lebih dari 80 gram per hari untuk berat badan 70 kg.

Serah terima sumbangan tempat sampah

Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2009 pukul 07.30 (apel pagi) di halaman kantor Bupati Purwakarta Jl. Gandanegara 25, telah dilaksanakan serah terima tempat sampah sebanyak 100 buah yang merupakan sumbangan dari PT. Hino (diwakili oleh Kustijanto, general manager) ke Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang diterima oleh Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. Hal ini tidak terlepas dari hasil kerja Kepala BLH, Dwi Sutrisno, SH yang menggali peran perusahaan dalam meningkatkan Corporate Sosial Responsibility-nya. Bravo semuanya.

Selasa, 24 Maret 2009

Ucapan terima kasih

BLH mengucapkan terimakasih kepada perusahaan di bawah ini atas partisipasinya mendukung program Adipura dengan menyumbangkan tempat sampah yang akan disalurkan kembali ke terminal angkot, sekolah, perkantoran, kelurahan, dan kodim.
1. PT South Pasific Viscose
2. PT. Kurnia Ratu Kencana
3. PT. Hino
4. PT. Cipta Artha Graha Mulia
5. PT. Indo Bharat Rayon
6. PT. Indo Rama Synthetics

Jumat, 20 Maret 2009

Susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Purwakarta

Kepala Badan : Dwi Sutrisno, SH

Sekretaris : -
Kasubbag Program : Heru Agus Riyanto, S.STP, M.Si
Kasubbag Keuangan : S. Nurul Zaenah, S.Sos
Kasubbag Umum dan Kepegawaian : Drs. Umin Rukmin

Kepala Bidang Pencegahan Dampak Lingkungan : Hariyadi, SKM, M.Si
Kasubbid AMDAL dan Penerapan UKL/UPL :
Kasubbid Teknologi Lingkungan :

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran & Pengelolaan Lingkungan : Ir. R. Idat Hidayat, M.Si
Kasubbid Pengendalian Pencemaran Lingkungan : Dewi Mayavanie Susanti, SE, MT
Kasubbid Pengelolaan Limbah Padat dan B3 : Ir. Nurjaman

Kepala Bidang Konservasi & Rehabilitasi Sumber Daya Alam : -
Kasubbid Penataan dan Peningkatan Konservasi SDA : Sri Isyawati, SH
Kasubbid Pengendalian Kerusakan Lingkungan : Dra. Endah Yuniastuti

Kepala Bidang Informasi dan Kemitraan Lingkungan : R. Ade Abu Hanifah, SH, M.Hum
Kasubbid Informasi dan Kemitraan Lingkungan : Dadang Soebandi, S.Sos
Kasubbid Penataan Hukum Lingkungan : Agus Pantjasetiadihardja, SH

Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan : Opo Mustopa

Monitoring dan evaluasi Adipura

Pot bunga yang berperan ganda sebagai tempat sampah di stasiun KA Purwakarta
Pohon peneduh yang ditebangi di RSUD Bayu Asih
PKL di Situ Buleud yang membuang sampah sembarangan
PT. Kurnia Ratu Kencana dan PT. South Pasific Viscose berpartisipasi mensukseskan program Adipura dengan menyumbangkan tempat sampah yang akan disalurkan ke lokasi pantau

Pemantauan lokasi sasaran pantau program Adipura telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2009. Pemantauan dilakukan oleh BLH, Dinas Cipta Karya dan TR, DKP, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhutbun, Kantor Satpol PP, Dinas Koperindag, Dishub, dan Kelurahan.
Kesimpulan yang diambil dari pemantauan ini adalah :
a. Perilaku masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya perlu ditingkatkan
b. Pedagang diharapkan membersihkan sampah yang dihasilkannya sendiri
c. Di beberapa tempat masih terdapat kekurangan tempat sampah. Perilaku memilah dan mengolah sampah perlu ditingkatkan.
d. Pemangkasan pohon diharapkan menyesuaikan dengan waktu pantau Adipura
e. Masih ditemui aktivitas pembakaran sampah. Sosialisasi mengenai UU no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah perlu dilakukan.
f. Sarana dan prasarana TPA perlu ditingkatkan.
g. Fisik trotoar perlu ditata untuk membuat nyaman pejalan kaki.
h. Keberadaan PKL perlu ditata

Rapat koordinasi peningkatan perbaikan sasaran pantau program Adipura

Rapat koordinasi peningkatan perbaikan sasaran pantau program Adipura tahap II di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2009. Rapat dipimpin oleh Kepala BLH Kabupaten Purwakarta, dengan dihadiri peserta rapat OPD terkait, lurah, kepala sekolah, kepala UPTD pasar dan terminal.
Penilaian fisik sementara Kabupaten Purwakarta dari pemantauan 1 yang dilaksanakan pada bulan Oktober-November 2008 adalah 68.17 termasuk ke dalam kategori sedang. Lokasi pemantauan yang harus ditingkatkan adalah yang termasuk ke dalam kategori sedang yaitu pasar, pertokoan, sekolah, terminal bus/angkot, stasiun KA, perairan terbuka, TPA, dan perkantoran, sedangkan pemilahan dan pengolahan sampah termasuk ke dalam kategori sangat jelek.
Pengangkutan sampah yang dilakukan DKP beroperasi mulai pukul 06.00 WIB dan DKP telah mensosialisasikan mengenai waktu pengangkutan tersebut kepada masyarakat. Masih banyak masyarakat yang mengeluarkan sampahnya di atas pukul 06.00 WIB sehingga hasil kerja DKP tidak terlihat.
Sekolah berusaha menjaga kebersihan lingkungan sekolah, namun sekolah mengalami kesulitan dalam mengatur pedagang kaki lima (PKL) disekitar sekolah yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Sekolah meminta bantuan Satpol PP dalam menertibkan PKL tersebut.
Kesimpulan yang diambil dari rapat ini adalah :
a. Monitoring dan evaluasi lokasi pantau Adipura akan dilaksanakan oleh BLH bersama OPD terkait pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2009
b. Kelurahan diminta untuk menghimbau masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan
c. Kelurahan dan sekolah meminta bantuan pengadaan tempat sampah untuk menjaga kebersihan
d. Semua pihak diminta bantuannya untuk mendukung program Adipura.

Ekspose hasil pemantauan I Program Adipura di Kabupaten Purwakarta tahun 2008-2009

kiri ke kanan : Kepala BLH Purwakarta Dwi Sutrisno, SH; BPLHD Propinsi Jabar; Sekda Purwakarta Drs. H. Maman Rosama KM, MM; BPLHD Propinsi Jabar
Dengan telah selesainya pelaksanaan pemantauan I Program Adipura di Jawa Barat, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2009 telah dilaksanakan ekspose hasil pemantauan 1 program adipura di Kabupaten Purwakarta bertempat di Aula Wikara I Setda Jl. Gandanegara 25 Purwakarta dengan narasumber dari BPLHD Propinsi Jawa Barat.
Hasil sementara penilaian fisik P1 Kabupaten Purwakarta sebesar 68.17 yang termasuk ke dalam kategori sedang. Pada dasarnya Purwakarta sudah teduh namun belum bersih. Menjaga kebersihan bukan hanya tugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan, tapi tugas kita semua (masyarakat, dunia usaha, pemerintah, LSM).