Senin, 13 September 2010
Sungai Citarum Masuk Sembilan Lokasi Paling Tercemar di Dunia
Tempat-tempat itu merentang mulai dari jalan tol di Los Angeles, kota paling tercemar di Linfen, Cina hingga jalan-jalan di London, bahkan Sungai Citarum di Bandung, Jawa Barat. Dunia, begitu dipenuhi polusi yang disebabkan dari unsur kimia, udara, air, polusi minyak. Kondisi itu, tulis HuffPost, telah menghancurkan lingkungan, memicu kematian prematur, membusukan sumber-sumber kehidupan dunia dan memperburuk perubahan iklim. Di mana saja tempat-tempat tersebut, tengok ulasan berikut dan temukan di kota mana angka kematian melewati angka kelahiran hingga 260 persen, atau kota mana yang 50 ribu penduduknya mengalami kematian dini akibat polusi udara.
Linfen Cina, adalah kota paling tercemar di Bumi. Menurut Mother Nature Network, jika seseorang menjemur pakaian diluar, maka mereka akan berubah hitam sebelum benar-benar kering. Terletak di sabuk pertambangan batu bara di Cina, menghabiskan sehari di kota itu setara dengan menghabiskan tiga bungkus rokok. Tiga juta orang telah terkena dampak polusi akibat partikel batu bara di tambang Linfen belum lagi ditambah residu pembakaran kendaraan bermotor dan emisi industri.
Berikut adalah Los Angeles. Menurut Asosiasi Paru-Paru Amerika, Los Angeles adalah kota dengan pencemaran ozon terparah di AS. Tahun lalu kadar rata-rata ozon di kota itu mengalami tingkat terburuk dibanding kota di AS mana pun dan rata-rata partikel cemaran sangat tinggi alias berada di sepuluh terbawah di dunia. Los Angeles mungkin dipandang sebagai kota terkenal, namun ia memiliki masalah sangat pelik. Dewan Sumber Daya Udara lokal memperkirakan polusi udara kota itu telah menyebabkan 9.200 kematian prematur setiap tahun di California.
Delta Niger, Nigera. Dengan lebih dari 6.800 insiden luapan minyak, atau 300 kejadian saban tahun, satu muntahan minyak perhari dan 9 hingga 13 juta barel minyak tumpah selama 50 tahun, Niger Delta tetaplah menyandang predikat lokasi paling tercemar minyak di planet ini.
Akibat kerusakan pemipaan dan kontaminasi minyak terus menerus, kawasan bakau, sungai dan kehidupan liar di Delta itu sepenuhnya mengalami kehancuran. Amerika Serikat menyumbang delapan persen pencemaran minyak itu di Ngeria. Maklum saja, Nigeria adalah pemasok minyak untuk AS, terbesar kelima. Shell menyatakan 90 persen tumpahan minyak disebabkan oleh pencoleng militan yang mengakses pipa-pipa minyak untuk mencuri.
Greater London, Inggris. Greater London, atau London Besar telah mengalami sebagian polusi udara terburuk di dunia sebagai hasil dari gas buang kendaran, pabrik, pertanian dan polusi rumah tangga. Angka harapan hidup warga Inggris berkurang hingga 9 tahun akibat polusi udara buruk. Inggris dianggap sebagai negara Eropa penghasil nitrogen oksida terbesar, memaparkan pada 1,5 juta orang terhadap polusi berkadar tidak aman. Menurut laporan dari Parlemen Inggris, 50 ribu orang mengalami kematian dini tiap tahun akibat polusi ulah manusia itu.
Dzerzhinsk, Rusia. Antara 1930 dan 1998, Dzerzhink adalah situs pembuangan bagi 300 ribu ton sampah kimia yang tidak ditangani secara aman. Sekitar 300 ribu orang terkena dampak dari polusi racun dan kimiawi yang dihasilkan lingkungan, seperti gas sarin dan VX. Polusi tingkat parah itu adalah hasil dari pembuatan senjata kimiawi pabrikan era Perang Dingin. Menurut Mother Nature Network, pada 2003, angka kematian kota itu melewati angka kelahiran, mencapai 260 persen.
Greater Phoenix, Amerik Serikat (AS). Kawasan Phoenix-Mesa-Scottsdale didaulat sebagai tempat terburuk di AS pada atas cemaran partikel bulat sangat parah, terdiri dari kandungan campuran debu, soot dan aerosol. Kawasan di negara bagian Arizona ini mengalami polusi akibat partikel bulat setiap jam, setiap hari pada saban tahun!
Sungai Citarum. Di Indonesia sungai ini memang sudah dianggap sebagai sungai paling tercemar. Tapi siapa sangka sungai yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat Indonesia, ditahbiskan Huffpost sebagai salah satu tuan rumah polutan terburuk di planet bumi. Fakta yang menyedihkan, dengan sekitar 5 juta penduduk tinggal di dekat sungai, Citarum tetap menjadi sumber utama air bagi kebutuhan hidup sehari-hari.
La Oroya Peru. Perusahaan penambangan dan peleburan bijih logam, Doe Run Peru, telah lama mencemari kawasan la Oraya. Lebih dari 35 ribu penduduk La Oroya terkena dampak langsung pencemaran zinc, timbal, tembaga, timah dan belerang dioksida dari proses produksi perusahaan tersebut. Menurut Time, 99 persen anak-anak di kota tambang itu memiliki darah dengan kadar logam yang melewati ambang batas normal. Sudah sejak 1922, kota di Pegunungan Andes, Peru itu tercemari oleh aktivitas penambangan.
Danau Karachay, Rusia. Wilayah ini memang sudah dianggap sebagai lokasi paling tercemar di Planet Bumi. Lokasi produksi senjata nuklir Rusia ini berubah menjadi lokasi pembuangan sampah nuklir yang kini telah menumpuk 120 juta curri radiokatif. Fakta yang tak mungkin lagi dibantah.
Tingkat radiasi yang dihasilkan kawasan itu sebanding dengan dosis mematikan meski hanya dalam satu jam terpapar. Menurut NRDC, sampah itu juga setara dengan buangan dari semua tangki sampah di Reservasi Hanford Washington. Bentuk sesungguhnya kejahatan pencemaran itu terhadap lingkungan adalah, sampah radioaktif juga menyusup ke pasokan air tanah wilayah tersebut.
Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: The Huffington Post
Rabu, 14 Juli 2010
TOP 10 Isu Lingkungan Hidup
TOP 10 ISU LINGKUNGAN
Daniel C. Esty dan Andrew S. Winston adalah penulis buku Green to Gold. Dalam buku tersebut mengkaji isu lingkungan yang dihadapi dunia saat ini. Daniel meng-klaim ada”TOP 10 Environmental Issues” dan 10 issu tersebut menjadi “The Best Issues” dalam kategori Isu Lingkungan Hidup yang kita hadapi sekarang.
Green to Gold, sebuah judul yang sangat menarik tetapi lebih menarik sepuluh isu lingkungan tersebut. Di Indonesia issu ini kalah kepentingannya dengan kasus bank Century, mantan pimpinan KPK Antarasi A, kesaksian mantan Kabareskrim Polri dan kasus-kasus lainnnya. Memang betul seperti di
- Perubahan Iklim (Climate Change)
- Energi (Energy)
- Air (Water)
- Keanekaragaman hayati dan Tata Guna Tanah (Biodiversity and Land Use)
- Kimia, Toxics, dan Logam Berat (Chemicals, Toxics, and Heavy Metals)
- Pencemaran udara (Air Pollution)
- Manajemen Limbah (Waste Management)
- Deplesi Lapisan ozon (Ozone Layer Depletion)
- Lautan dan Perikanan (Oceans and Fisheries)
- Deforestasi (Deforestation)
Posting ini bertujuan bukan untuk mencari titik lemah, akan tetapi sebagi narasi bagaimana kita mengatasi masalah ini. Mari renungkan bersama apa yang sedang terjadi saat ini di
Jika anda melihat koin, sebenarnya Pemerintah dan Rakyat
Sebenarnya kaitan apa antara pemerintah dan rakyat
Perubahan Iklim (Climate Change), Apakah Pemerintah
Energi (Energy), Apakah Pemerintah
Apa yang terjadi mengantarkan 72 orang dari daerah A ke daerah B dengan moda transportasi mobil sedan, motor (roda dua), dan Bis. Mana yang lebih hemat energi?
Air (Water), Apakah Pemerintah
Keanekaragaman hayati dan Tata Guna Tanah (Biodiversity and Land Use), Apakah Pemerintah
Kimia, Toxics, dan Logam Berat (Chemicals, Toxics, and Heavy Metals), Apakah Pemerintah
Pencemaran udara (Air Pollution), Apakah Pemerintah
Manajemen Limbah (Waste Management), Apakah Pemerintah
Deplesi Lapisan ozon (Ozone Layer Depletion), Apakah Pemerintah
Lautan dan Perikanan (Oceans and Fisheries), Disini Bukan tertarik atau tidak tertarik. Tetapi BISAKAH kita MENJAGA Laut
Deforestasi (Deforestation), Apakah Pemerintah
Sekali lagi posting ini bukan mencari mana yang benar atau siapa yang salah, akan tetapi kanan menjadi sebuah renungan untuk kita bersama, bangsa
http://onlinebuku.com/2010/01/12/top-10-issu-lingkungan-saat-ini
Selasa, 08 Juni 2010
Pidana Bagi Perusak Lingkungan Hidup
Dengan adanya UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menurut Menlh, Gusti M Hatta, perusahaan sudah di beri hak untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia, oleh karena itu menjadi kewajiban mereka untuk tetap melestarikan lingkungan, sanksi pidana telah diatur didalam UU 32/2009 yang akan membuat takut kalangan industriawan untuk melanggar aturan. Pejabat saja bisa kena itu kalau dia salah memberikan kebijakan yang sifatnya merusak lingkungan.
Didalam UU 32/2009, Bab XV ketentuan pidana diatur mengenai sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahu dengan denda paling sedikit 1 milyar dan maksimal 3 milyar bagi siapa saja yang merusak lingkungan. Oleh karena itu dengan adanya UU 32/2009 semoga saja para perusak lingkungan semakin jera dengan sanksi yang akan didapatnya.
Selasa, 27 April 2010
CSR PT. Hino Manufacturing
PT. HINO MANUFACTURING INDONESIA, BERUPA BANTUAN MOBIL OPERASIONAL KESEHATAN MASYARAKAT TERPADU KEPADA PEMKAB PURWAKARTA.
Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (Corporate Social Activity) atau “aktivitas sosial perusahaan”. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan. Melalui konsep investasi sosial perusahaan “seat belt”, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasanya kegiatan perusahaan membawa dampak – for better or worse, bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi. Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham. Melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders dapat mencakup karyawan dan keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa dan pemerintah selaku regulator. Jenis dan prioritas stakeholders relatif berbeda antara satu perusahaan dengan lainnya, tergantung pada core bisnis perusahaan yang bersangkutan (Supomo, 2004).
Kamis, 04 Maret 2010
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Definisi KLHS yang secara umum dirujuk oleh sebagian besar pengguna KLHS adalah sebagai berikut: "Suatu proses sistematis dan komprehensif untuk mengevaluasi dampak lingkungan, pertimbangan sosial dan ekonomi, serta prospek keberlanjutan dari usulan kebijakan, rencana, atau program pembangunan".
Dalam konteks pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan sebagaimanadiamanatkan dalam UU SPPN, KLHS menjadi kerangka integratif untuk:
- Meningkatkan manfaat pembangunan.
- Menjamin keberlanjutan rencana dan implementasi pembangunan.
- Membantu menangani permasalahan lintas batas dan lintas sektor, baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun antarnegara (jika diperlukan) dan kemudian menjadi acuan dasar bagi proses penentuan kebijakan, perumusan strategi, dan rancangan program.
- Mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan/prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan, rencana, atau program pembangunan.
- Memungkinkan antisipasi dini secara lebih efektif terhadap dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan, karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak awal tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program pembangunan.
Apa perbedaan KLHS dengan AMDAL ?
KLHS merupakan bagian dari keseluruhan Kajian Lingkungan Hidup (Environmental Assessments), yang dalam konteks proses pengambilan kebijakan pembangunan, dimanfaatkan mulai dari perumusan kebijakan, perencanaan, dan program. Tipikal kajiannya dapat berupa kajian terhadap aspek kebijakan, aspek regional, aspek programatik, maupun aspek sektoral. Sementara itu pada tahap proyek, kajian lingkungan hidup dilaksanakan dengan menggunakan metode AMDAL.
(Sumber : www.menlh.go.id)
Rabu, 10 Februari 2010
Ayo Tanam Pohon....!!
Kewajiban untuk menyumbang sekaligus menanam pohon merupakan ajakan yang cukup bermanfaat karena isu Global Warming yang sedang berkembang perlu kita cermati dengan melakukan sesuatu untuk mencegah dan mengurangi dampaknya bagi lingkungan. Berikut petikan wawancara dengan salah satu pegawai Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta telah diangkat menjadi PNS 100%.
Redaksi :
"Bagaimana menurut saudara dengan kewajiban untuk menyumbang sekaligus menanam pohon bagi CPNS yang baru diangkat menjadi PNS 100% di lingkungan Kabupaten Puwakarta"
PNS :
"Saya cukup senang dengan ide ini, hal ini merupakan wujud rasa syukur kami sebagai CPNS yang diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemda Purwakarta, selain itu dengan menanam pohon kita telah ikut serta untuk menyelamatkan bumi dari Isu Pemanasan Global. Sudah saatnya kita bergerak dengan melakukan konstribusi nyata dalam menyelamatkan lingkungan hidup disekitar kita".