Kamis, 04 Maret 2010

Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau yang juga dikenal sebagai Strategic Environmental Assessment (SEA). Konsep ini telah di implementasikan secara efektif di negara-negara Eropa, sebagian negara-negara di benua Afrika, Asia, dan Amerika serta di Australia dan Selandia Baru. Sebagian besar dari mereka bahkan menerapkannya sebagai directive ataupun mandatory policy.

Definisi KLHS yang secara umum dirujuk oleh sebagian besar pengguna KLHS adalah sebagai berikut: "Suatu proses sistematis dan komprehensif untuk mengevaluasi dampak lingkungan, pertimbangan sosial dan ekonomi, serta prospek keberlanjutan dari usulan kebijakan, rencana, atau program pembangunan".

Dalam konteks pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan sebagaimanadiamanatkan dalam UU SPPN, KLHS menjadi kerangka integratif untuk:
  1. Meningkatkan manfaat pembangunan.
  2. Menjamin keberlanjutan rencana dan implementasi pembangunan.
  3. Membantu menangani permasalahan lintas batas dan lintas sektor, baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun antarnegara (jika diperlukan) dan kemudian menjadi acuan dasar bagi proses penentuan kebijakan, perumusan strategi, dan rancangan program.
  4. Mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan/prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan, rencana, atau program pembangunan.
  5. Memungkinkan antisipasi dini secara lebih efektif terhadap dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan, karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak awal tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program pembangunan.
Pada prinsipnya, yang dinamakan sebagai kepentingan lingkungan hidup dalam pembangunan adalah ketergantungan (interdependency), keberlanjutan (sustainability),dan keadilan sosial-ekonomi (socio-economic justice).

Apa perbedaan KLHS dengan AMDAL ?
KLHS merupakan bagian dari keseluruhan Kajian Lingkungan Hidup (Environmental Assessments), yang dalam konteks proses pengambilan kebijakan pembangunan, dimanfaatkan mulai dari perumusan kebijakan, perencanaan, dan program. Tipikal kajiannya dapat berupa kajian terhadap aspek kebijakan, aspek regional, aspek programatik, maupun aspek sektoral. Sementara itu pada tahap proyek, kajian lingkungan hidup dilaksanakan dengan menggunakan metode AMDAL.
(Sumber : www.menlh.go.id)