Senin, 25 Mei 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta nomor 13 tahun 2002 tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta nomor 13 tahun 2002 tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair antara lain mengatur bahwa :

  1. Kegiatan pengelolaan limbah cair yang dilakukan oleh badan hukum atau orang pribadi dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati dan dapat dilimpahkan kepada Dinas. Izin pengelolaan limbah cair (IPLC) terdiri dari izin pengolahan limbah cair dan izin pembuangan limbah cair.
  2. IPLC berlaku selama kegiatan usaha berjalan dan tidak membahayakan kepentingan umum. Setiap 1 tahun sekali kepada pemegang izin diwajibkan melakukan daftar ulang. IPLC tidak berlaku karena kegiatan usaha berakhir; pencabutan izin; tidak melaksanakan daftar ulang; kondisi air pada sumber air yang sudah tidak memungkinkan.
  3. IPLC dicabut apabila tidak melakukan kegiatan usaha selama jangka waktu 1 tahun sejak izin dikeluarkan; melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan pasal-pasal dalam Perda ini; bertentangan dengan kepentingan umum dan atau menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Pencabutan izin dilakukan melalui proses peringatan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing 10 hari kerja. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan dilanjutkan dengan penghentian sementara kegiatan pembuangan limbah cair untuk jangka waktu 7 hari kerja. Jika penghentian sementara habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, maka izin tersebut dicabut.
  4. Kewajiban pemegang izin : mentaati baku mutu limbah cair sebagaimana ditentukan; tidak melakukan pengenceran; melaporkan apabila terjadi perubahan kegiatan; memiliki saluran pembuangan limbah yang telah ditetapkan oleh instansi teknis; tidak membuang limbah cair ke dalam tanah; melaporkan volume buangan limbah cair setiap bulan; membantu dan memberikan kemudahan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan.
  5. Setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah cair tanpa izin, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,-.
  6. Demikian, agar setiap orang dapat mengetahuinya. Informasi lebih lanjut hubungi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.