Selasa, 08 Juni 2010

Pidana Bagi Perusak Lingkungan Hidup

Setiap perusahaan sudah selayaknya untuk mengelola lingkungan dengan baik. Setiap kegiatan usaha yang menimbulkan limbah cair, udara maupun padat wajib dikelola sebelum dibuang ke lingkungan. Namun ada kalanya beberapa perusahaan yang secara sembunyi - sembunyi membuang limbahnya tanpa melakukan pengolahan terlebih dahulu. Tentu saja ini akan berdampak negatif terhadap lingkungan, selain itu dapat merugikan masyarakat disekitar lokasi perusahaan tersebut.

Dengan adanya UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menurut Menlh, Gusti M Hatta, perusahaan sudah di beri hak untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia, oleh karena itu menjadi kewajiban mereka untuk tetap melestarikan lingkungan, sanksi pidana telah diatur didalam UU 32/2009 yang akan membuat takut kalangan industriawan untuk melanggar aturan. Pejabat saja bisa kena itu kalau dia salah memberikan kebijakan yang sifatnya merusak lingkungan.

Didalam UU 32/2009, Bab XV ketentuan pidana diatur mengenai sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahu dengan denda paling sedikit 1 milyar dan maksimal 3 milyar bagi siapa saja yang merusak lingkungan. Oleh karena itu dengan adanya UU 32/2009 semoga saja para perusak lingkungan semakin jera dengan sanksi yang akan didapatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar